Sindikat Penjerat Pencari Kerja

-FYI.. Dari Millist Sebelah….
beware & take care…
Sekarang persaingan usaha makin ketat, apa lagi udah masuk era globalisasi. mau ga mau kita harus bisa bersaing. seperti hukum rimba, yang kuat adalah yang menang, begitu juga dengan perdagangan. dimana-mana berdagang itu ya cari untung, ada cara jujur dan ga jujur.

Gw mo cerita tentang sistem marketing penjerat ini.
Sistem ini ga jauh berbeda dengan MLM, sistem piramid, dan sejenisnya. hanya saja dibalut dengan cara yang sangat halus dan memiliki penjerat yang sangat kuat.
Mangsanya adalah SESEORANG YANG MENCARI PEKERJAAN. perusahaan ini akan memasang LOWONGAN PEKERJAAN SEBAGAI ADMINISTRASI DAN HRD (munkin juga lainnya). namanya orang cari kerja kalo dipanggil untuk interview pasti dateng lha.
Nah… setelah pelamar datang ke perusahaan. mereka hanya ditanya sekilas tentang latar belakang pendidikan dan keahlian. ini adalah awal pembukaan percakapan saja.
Inilah tahap awal JERATNYA (kalo yang mengerti sistem rekrutmen, ini sangat bertentangan dan janggal):
interviewer akan langsung membicarakan gaji yang besar bagi karyawan yang baru bekerja, ada bonus yang besar, fasilitas dan jenjang karir yang sangat jelas. siapa yang tidak tergiur kalo fresh graduate digaji 2 – 3 juta perbulan? itu masih belom termasuk bonus dan uang makan + uang transport. wow… pasti membuat pelamar udah berimajinasi deh.
Itu langkah awal yang sangat jitu membuat pelamar untuk tergoda dengan iming-iming tadi. bila pelamar tidak kritis, pasti akan berlanjut ke langkah selanjutnya.
Sebelum lanjut ke langkah selanjutnya, diberikan waktu kira-kira 20 – 30 detik untuk diam, tujuannya adalah agar pencari kerja berimajinasi dulu.
Setelah pelamar mulai berimajinasi, interviewer mulai melancarkan tujuan utama.
Interviewer mulai menjelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar bila ingin bekerja d perusahaan tersebut. syaratnya adalah harus mampu menjual 1 buah produk dari perusahaan tersebut dalam waktu beberapa hari (biasa waktunya ga lebih dari 6 hari).
Pelamar pasti agak berat. lalu interviewer mulai menawarkan, bila pelamar yang membeli produk tersebut SEKARANG, posisinya pasti aman di perusahaan tersebut. lalu interviewer mulai membicarakan masalah uang muka. semakin besar uang muka, maka posisi yang ditawarkan akan semakin aman.
(masuk akal ga sih?)
Nah… setelah pelamar membeli produk tersebut, tentu akan ada training. tapi tunggu dulu, sebelumnya harus pelamar harus membayar biaya training
(yang bener aja!!! di mana-mana training buat karyawan baru itu tanggung jawab perusahaan)
Sesudah melunasi biaya training tunggu dulu, harus menandatangani semacam surat kontrak kerja dan perjanjian kerja.
INILAH SURAT PERJANJIAN YANG SANGAT SANGAT SANGAT MEMATIKAN BAGI KARYAWAN YANG MENANDA TANGANINYA.
Surat perjanjian ini berlapis-lapis dan mengadung kekuatan hukum di dalamnya. kekuatan hukumnya tentu adalah untuk melindungi perusahaan dari segala tuntutan.
parah nya lagi, meterai yang tertera harus ditanggung oleh karyawan. jadi, setelah materai yang telah disediakan juga harus dilunasi.
Salah satu butir perjanjian yang paling penting adalah:
KARYAWAN TIDAK DIPEKERJAKAN SEBAGAI SALES ATAU MENJUAL PRODUK. BILAMANA KARYAWAN DIPEKERJAKAN SEBAGAI SALES, MAKA PERUSAHAAN AKAN MEMBERIKAN GANTI RUGI SEBESAR RP*****
Jadi emank betul, karyawan tidak dijadikan sales. Tapi karyawan akan ditraining tentang proses rekrutmen perusahaan. Nah dari proses rekrutmen itulah, apabila ada calon pelamar yang berminat diharuskan untuk membeli 1 produk.
Begitu terus bergulirnya system marketing ini. Tentu akan ada jenjang karir seperti mana yang kita tahu dari MLM. Jadi posisi apapun, mau itu IT, akuntan, HRD, receptionist, manager, dan sebagainya, semuanya diwajibkan melakukan rekrutmen.
Jelas kan, karyawan tidak disuruh jadi sales, tapi hanya rekrutmen. Sedangkan syarat untuk bekerja diperusahaan tersebut adalah harus membeli 1 buah produk.
Point penting lagi yaitu:
BILAMANA KARYAWAN MEMBUAT PEMBERITAAN DI MEDIA MASA TENTANG PERUSAHAAN TANPA SEIJIN PERUSAHAAN, MAKA AKAN DITUNTUT DENGAN TUNTUTAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN AKAN DIPROSES SECARA HUKUM.
Bagaimana bila setelah bekerja tidak melakukan rekrutmen??? Perusahaan tidak sebodoh itu, ada target yang harus dicapai dalam 1 bulan. Bila tidak tercapai, maka akan ada denda
Perhatikan kalimat ini:
Bilamana karyawan tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, maka sisa target tetap menjadi ƒš…TANGGUNG JAWAB DAN AKAN DITANGGUHKAN KEPADA KARYAWANƒš‚. Kalimat ini sangat sangat menjerat lagi.
Coba cermati baik-baik kalimat diatas!!! Lalu akan ada point berikutnya yang sangat jauh letaknya dari point diatas yang berbunyi demikian:
PENANGGUHAN YANG DIMAKSUD PREUSAHAAN ADALAH DENDA ATAS KURANG OPTIMALNYA KINERJA KARYAWAN. DENDA DAPAT DILUNASI DARI GAJI ATAU UANG PRIBADI KARYAWAN.
Merasa tidak nyaman, mau keluar dari perusahaan. Tunggu dulu, tidak semudah itu. Kontrak kerja minimum adalah 6 bulan. Bila karyawan mau berhenti sebelum 6 bulan, maka akan ada syarat-syarat yang memang sangat rumit dan itu semua berkaitan dengan hukum. Ingat! Karyawan sebelumnya sudah menandatangani surat perjanjian dan kontrak kerja. Ada poin penjerat juga bagi karyawan yang ingin keluar:
BILAMANA KARYAWAN INGIN BERHENTI, MAKA KARYAWAN HARUS MENYELESAIKAN SEGALA BENTUK PENANGGUHAN. BILAMANA TIDAK MENYELESAIKANNYA, MAKA AKAN DIPROSES SECARA HUKUM.
Mau keluar? Bagi karyawan yang merasa belum mencapai target rekrutmen, tentu akan terus bekerja untuk mencapai target dan melunasi penangguhannya itu.
PESAN BUAT PELAMAR KERJA:
Perhatikan betul iklan lowongan, bila ragu hubungi perusahaan terkait.
Saat interview perhatikan apakah interviewer betul-betul menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan posisi yang anda ingini atau menanyakan keahlian anda.
Perhatikan baik-baik!!!! Bila pelamaar banyak, dan anda langsung dterima, sebaiknya anda curiga!!!!
Sekian terima kasih
Channi Firmansyah Finance-Corporate Account Management
PT Excelcomindo Pratama Grha XL, 12nd Floor
Phone : 021-576 1881 Ext 58843
Hp ‚  ‚  ‚ : 0817 0908177 Email ‚ : ChanniF@xl.co.id

Originally posted 2011-03-17 08:07:50.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *